Legalitas

Thursday, 04 August 2022, 11:11:29
  1. NIB

NIB dan IUMK? NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Pendaftaran : Kunjungi laman https://oss.go.id/ 

 

  1. HKI

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights), pada gilirannya hak kekayaan intelektual masuk ke kancah perekonomian melayani dan menyumbang pada Dunia Usaha. Pada era keterbukaan pasar seperti sekarang ini, jika tidak dilindungi melalui Kekayaan Intelektual, maka produk, merek, dan inovasi, serta kreator dapat dibajak dan Indonesia bisa dibanjiri produk dari luar dengan kualitas dan kemasan yang lebih baik, atau bahkan didaftarkan Kekayaan Intelektual oleh pengusaha luar negri, sehingga merusak pengusaha dalam negeri. Produk tiruan dari merek terdaftar dan ciptaan sangat mudah didapat dipasaran, di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mall dan pusat perbelanjaan mewah, bahkan, produk tersebut tidak hanya ada di kawasan perkotaan, tetapi juga sudah merambah ke pedesaan.

Pendaftaran : https://merek.dgip.go.id/

 

FAQ pendaftaran KI Merek

Untuk mengakses FAQ dapat mengakses link berikut:

https://docs.google.com/document/d/1_yjprxxHeqiqnCANb91DFvUCFJkG7OTtPrs-CJY6ybM/edit?usp=sharing

 

  1. HALAL

Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pendaftaran : http://www.e-lppommui.org/

Bagikan berita ini