Ekonomi Kreatif dan Ekosistem Pengetahuan

Wednesday, 07 October 2020, 04:00:17

Ekonomi kreatif (ekraf) sejatinya adalah kegiatan ekonomi berbasis pengetahuan. Inti dari kegiatan ekraf adalah diseminasi ide yang diolah untuk menghasilkan karya untuk dapat menunjang pertumbuhan sosial dan ekonomi. Tanpa menihilkan bantuan fasilitas dan insentif, peran terpenting negara untuk memajukan ekraf sesungguhnya adalah dengan menciptakan ekosistem pengetahuan tersebut.

Sebagai industri berbasis pengetahuan, pikiran manusia menjadi sumber daya utama yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah produk kreatif. Berbeda dari sumber daya alam, pikiran manusia tidak mengenal kata punah bila terus digunakan. Semakin sering dipakai, pikiran manusia justru semakin tajam. Keahlian seseorang semakin baik sejalan dengan kualitas karya yang dihasilkan. Hal ini membuat potensi ekraf tidak terbatas. Sifatnya yang berkelanjutan berbeda dengan industri berbasis sumber daya alam yang mengandalkan eksploitasi lingkungan.

Produk yang dihasilkan oleh industri kreatif memiliki karakter yang berbeda dan beragam. Produknya banyak berupa barang yang tak memiliki bentuk fisik (intangible product). Hal ini membedakan cara distribusi dan konsumsi produk ekraf dengan produk industri lain. Ia tidak hanya dapat dipamerkan secara langsung dalam instalasi-instalasi karya, namun juga dapat disiarkan secara luas melalui perangkat digital. Konsumen tidak selalu membeli produk fisik berupa kerajinan dan lukisan, namun juga pengalaman yang berupa sudut pandang, pengetahuan, atau karya audio/visual yang menggembirakan diri.

Ini yang membuat ekraf tidak hanya memiliki signifikansi ekonomi, namun juga sosial. Melalui sebuah karya, misalnya karya ukiran dan lukisan, ekraf memberi sudut pandang baru. Melalui program video, ekraf memberi pengetahuan. Melalui musik, ekraf memberi inspirasi. Melalui medium digital, ekraf memudahkan pekerjaan. Tidak ada batasan dalam cara sebuah produk ekraf untuk mempengaruhi kehidupan sosial seseorang.

Karenanya, mengelola industri kreatif tidak bisa disamakan dengan mengelola pabrik. Kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai aset utama ekraf menjadi vital untuk memastikan kualitas produk kreatif yang dihasilkan. Inilah yang menjadi dasar pengelompokan ekraf ke dalam kegiatan ekonomi berbasis pengetahuan. Tanpa pikiran dan ide, produk ekraf tak lebih dari sekedar hasil barang pabrikan yang diproduksi massal untuk keuntungan ekonomi semata. Tanpa kualitas SDM yang baik, produk ekraf menjadi produk yang dihargai sekadarnya, diproduksi massal, dijual murah, tidak inspiratif, dan tidak berkelanjutan.

Di sinilah peran negara dibutuhkan: menciptakan ekosistem pengetahuan sebagai basis pengembangan ekraf. Sebuah ruang tempat masyarakat bebas belajar, berpikir, dan berekspresi tanpa batasan medium. Sebuah ekosistem tempat sudut pandang baru dihargai dan perbedaan dianggap sebagai sebuah aset. Dalam ruang ini, masyarakat tumbuh toleran.

Hal-hal di atas menuntut negara untuk membuka diri terhadap paradigma baru. Misal, negara perlu memberikan penghargaan yang setara kepada bidang-bidang yang selama ini dianaktirikan. Baik karena dianggap tidak memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan atau tidak mampu memberikan timbal balik ekonomi secara instan. Contoh, pendidikan dan riset di bidang seni budaya, penegakan hak kekayaan intelektual dan isu-isu yang menyangkut tenaga kerja para pelaku kreatif.

Pembangunan ekosistem pengetahuan untuk mengembangkan ekraf memerlukan perubahan pola pikir pemerintah saat ini yang cenderung ingin mendapatkan hasil (terutama hasil ekonomi) dengan segera. Hal ini karena investasi kepada pengetahuan perlu proses dan tidak bisa dipaksakan. Investasi kepada pengetahuan melibatkan masyarakat sejak usia dini. Selain itu, banyak pemangku kepentingan yang terlibat karena tugas dan fungsi ekraf yang tersebar di banyak kementerian/lembaga.

Pembangunan ekosistem ini sebenarnya sudah dimulai oleh pemerintah ketika Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) masih ada. Bekraf bersama dengan beberapa kementerian/lembaga menyusun strategi kebijakan ekraf yang menghasilkan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Reindekraf). Di dalamnya turut disampaikan strategi pemerintah dalam bidang pendidikan, riset, pengembangan dan hak kekayaan intelektual.

Posisi Reindekraf diperkuat oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Undang-Undang ini mengamanatkan Reindekraf menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Pelaksanaannya diamanahkan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Peraturan Presiden No. 69 dan No. 70 Tahun 2019.

Selain melanjutkan program yang sudah lama dilakukan seperti sosialisasi, fasilitas, dan pemberian insentif, Kemenparekraf juga perlu konkret berinvestasi mengembangkan ekosistem pengetahuan untuk membangun industri kreatif nasional. Pembangunan ekosistem, terutama dalam bidang pendidikan dan pengembangan tidak boleh terbatas ditujukan untuk calon atau para pelaku kreatif saja. Sarana pendidikan untuk menumbuhkan pengetahuan dan ide perlu diberikan kepada masyarakat secara umum sejak usia dini. Karena selain pelaku kreatif, negara juga membutuhkan masyarakat yang dapat menghargai karya intelektual agar ekraf dapat tumbuh dan memberi pengaruh sosial dan ekonomi yang signifikan.

Sumber: Detik.com

Bagikan berita ini