5 pertanyaan menarik mengenai Kekayaan Intelektual

Tuesday, 26 April 2022, 13:42:48

Dalam rangka memperingati hari Kekayaan Intelektual dunia yang jatuh pada tanggal 26 April. Melalui sosial media Instagram Jabarkan_Ekraf mengadakan open question Kekayaan Intelektual. Berikut kami rangkum 5 pertanyaan menarik pada sesi tersebut:

  1. Bagaimana cara mendapatkan legalitas hukum terkait hak kekayaan intelektual?

Sobat KREASI dapat mengakses pada link berikut:

  1. Merek : MEREK.DGIP.GO.ID
  2. Hak Cipta : HAKCIPTA.DGIP.GO.ID
  3. Desain industri : DESAININDUSTRI.DGIP.GO.ID
  4. Paten : PATEN.DGIP.GO.ID

Atau untuk informasi lainnya bisa cek di  https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual

  1. Bagaimana tips agar membuat merek tidak sama dengan yang sudah ada?

Sobat KREASI dapat menggunakan laman pdki-indonesia.dgip.go.id untuk membantu dalam mencari data pembanding merek yang sudah terdaftar di DJKI. Sehingga memperbesar peluang pendaftaran merek diterema.

  1. Kenapa permohonan merek prosesnya lama ?

Setiap permohonan merek akan dilakukan permeriksaan formalitas dan subtantif. Untuk formalitas akan dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan permohonan pendaftaran merek. Jika permohonan sudah lengkap dan sudah dipublikasikan maka akan dilakukan pemeriksaaan subtantif yang dilakukan dalam jangka waktu 150 hari kerja.

  1. Apa saja yang menyebabkan permohonan merek ditolak?

Penyebab mereka ditolak adalah kemiripan atau persamaan dengan merek pihak lain untuk barang/jasa sejenis yang sudah dimohonkan atau terdaftar lebih dahulu. Disinilah pemeriksa merek akan memastikan tidak ada nama yang sama atau mirip dengan pihak lain.

  1. Apakah merek yang terdaftar di Indonesia akan terdaftar diseluruh negara?

Jawabannya tidak, karena kita harus apply dibeberapa negara tujuan dimana produk akan diperdagangkan.  Pendaftaran merek hanya berlaku di negara dimana merek tersebut didaftarkan. Kecuali bagi merek yang telah memiliki nama internasional, maka tanpa mengurus hak kepemilikan merek, merek tersebut secara otomatis dilindungi oleh negara.

Apakah masih ada pertanyaan terkait dengan kekayaan intelektual? Untuk pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa ditanyakan melalui Instagram jabarkan_ekraf.

Bagikan berita ini